Sumber: Finance.detik.com |
Lini masa di Twitter dan Instagram beberapa waktu terakhir
ini ramai dengan tagar #IndonesiaButuhKerja. Tagar ini berasal dari postingan yang didominasi
youtuber dan influencer. Secara terang-terangan lewat unggahan video beserta caption, mereka menyatakan dukungannya terhadap RUU Cipta Kerja, atau biasa
kita sebut dengan Omnibus Law. Youtuber seperti Gritte Agatha dan beberapa
artis seperti Gading Martin dan Cita Citata termasuk yang mendukung RUU Cipta
Kerja ini. Dukungan-dukungan itu tentunya menimbulkan pro-kontra netizen.
Pasalnya, yang selama ini kita tahu, banyak pasal yang merugikan masyarakat
ekonomi rendah, terutama buruh dan perempuan.
Dikutip dari Tempo.co dalam artikel “Pasal-pasal bermasalah
RUU Cipta Kerja Versi Koalisi Masyarakat”, terdapat 3 pasal yang dianggap
bermasalah. Salah satunya yaitu: Pasal 89 yang mengubah ketentuan pada pasal
59, pasal 90, pasal 93, Pasal 151 dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan.
Jika pasal 59 UU No. 13 tahun 2003 terkait Pekerja Kontrak
untuk Waktu Tertentu (PKWT) dihapus, artinya: tidak ada batasan kapan kontrak
akan selesai. Hal ini berarti akan terdapat ketidakpastian kerja karena menjadi
pegawai kontrak secara terus-menerus.
Jika Pasal 90 UU Ketenagakerjaan dihapus, tidak akan ada
sanksi bagi para pengusaha yang melanggar ketentuan upah minimum. Ya, sudah
bisa dibayangkan. Tak ada sanksi, para pengusaha makin beraksi.
Jika pasal 93 UU Ketenagakerjaan dihapus, akan ada perubahan
aturan mengenai cuti dan izin bagi karyawan. Termasuk cuti khusus atau izin
tidak masuk saat haid hari pertama bagi
perempuan (Pasal 93 huruf a). Bayangkan saja teman-teman perempuan yang kerja
di hari pertama haid harus nahan sakit keram yang datangnya belum tentu bisa diprediksi.
Rebahan aja sudah tak nyaman, apalagi sambil kerja (?)
Selain itu, penghapusan pasal 151 UU Ketenagakerjaan akan menghilangkan
peran serikat buruh dalam melakukan negosiasi pemutusan hubungan kerja (PHK)
dengan pihak perusahaan. Ini artinya: jika terjadi PHK secara sepihak, buruh
belum tentu bisa mendapatkan haknya. Padahal, PHK sepihak juga tidak seharusnya
dilakukan kecuali tertera dalam kontrak dengan alasan tertentu.
Jika demikian banyaknya pasal bermasalah, mengapa youtuber
dan influencer banyak yang mendukung RUU ini?
Terlepas apakah mereka sudah membaca draft Omnibus Law atau
belum, RUU ini tidak akan berdampak buruk bagi mereka. Pasal-pasal bermasalah
yang saya kutip sebelumnya, tidak akan berefek besar pada pendapatan mereka. Bahkan
bisa jadi RUU ini menguntungkan bagi mereka. Jika Youtuber A dapat endorse
produk B, lalu melalui RUU ini banyak investor asing yang invest ke perusahaan
produk B, otomatis produk B akan
meningkat dan melahirkan produk-produk baru, tentu saja youtuber A akan
mendapat perpanjangan kontrak endorse, bahkan bisa jadi Youtuber A ini akan
mendapatkan endorse produk lain dari perusahaan yang sama. Dan begitulah dengan
yang lainnya. (Ini hanya contoh).
Dukungan mereka ini juga menimbulkan prasangka beberapa kalangan masyarakat bahwa pemerintah membayar buzzer dan influencer untuk mensukseskan RUU ini. Gimana mau nggak prasangka? sedangkan diam-diam DPR masih terus membahas dengan target sebelum HUT RI, Onmibus Law harus sudah jadi UU.
Namun, melalui CNNIndonesia.com, anggota Komite Investasi
Bidang Komunikasi dan Informasi BKPM Rizal Calvary menyampaikan bahwa
pemerintah tidak ada kerjasama dengan artis. Ia Malah bersyukur jika RUU ini
mendapat dukungan dari artis Tanah Air.
Meskipun begitu, tanpa menutup kemungkinan RUU Cipta Kerja
akan disahkan, penting bagi kita untuk tetap mengawalnya. Jangan sampai pembahasan
yang katanya sudah mencapai 75 persen ini, malah jadi momok yang menakutkan
bagi rakyat, khususnya kaum ekonomi lemah. Jurang kemiskinan sudah ada di depan
mata, jangan sampai dibuat terjun bebas tanpa ada jaring-jaringnya.
0 Comments